• Jelajahi

    Copyright © Berita Mahulu - Berita Seputar Kabupaten Mahakam Ulu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sponsor

    Dalam Rangka Musyawarah Tapal Batas Kampung, Lutan Mengundang 6 Kampung Tetangga

    Mikael Milang
    Sabtu, 25 November 2023, 21.30.00 WIB Last Updated 2023-11-27T06:48:36Z



    Musyawarah Tapal Batas Kampung, di Kampung Lutan, Sabtu (25/11/2023). (Dok. Istimewa)

    Beritamahulu.com, Lutan – Petinggi Kampung Lutan mengundang 6 Kampung tetangga dalam rangka musyawarah mengenai tapal batas kampung di Lamin Adat Kampung Lutan, Sabtu (25/11/2023).

     

    Dalam agenda rapat tersebut semua Kampung yang turut diundang membuat kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara menyatakan hak dan asal-usul Kampung masing-masing serta mengakui dan menghormati sejarah kampung dan batas wilayah kampung tetangga. 


    Penandatangan Berita Acara Musyarawarah Tapal Batas Kampung, Dilamin Adat Kampung Lutan, Sabtu (25/11/2023). (Dok. Istimewa)

    Sebagai inisiator pertemuan ini, Sukarni Jaya, selaku Petinggi Kampung Lutan mengatakan, bahwa sangat penting bagi setiap kampung untuk menceritakan sejarah Kampung dan membuat pengakuan terhadap wilayah Kampung-kampung tetangga yang berbatasan langsung.

     

    Karena menurutnya, pengakuan batas wilayah kampung itu sangatlah penting demi menghindar konflik atau sengketa wilayah dikemudian hari.

     

    Telun Lekuu, tanda penerimaan para tamu diacara Musyawarah Tapal Batas Kampung, Dilamin Adat, Kampung Lutan, Sabtu (25/11/2023). (Dok. Istimewa)

    Secara terpisah, Sukarni Jaya menerangkan, bahwa pertemuan yang digelar bertujuan untuk masing-masing kampung mendapat pengakuan dari Kampung-kampung tentangga.

     

    “Karena kesepakatan secara adat selama inikan tidak tertulis waktu kita bawa keranah pemerintah, kita selalu kalah. Jadi harapannya hari ini kita membuat Berita Acara pengakuan, misalnya, ternyata Lutan itu berbatasan dengan Sirau, Lutan itu berbatasan dengan Long Hubung, Sirau berbatasan dengan Long Hubung, Sirau berbatasan dengan Long Gelawang. Jadi Pengakuan itu yang kita perlukan” terangnya kepada Media ini, Sabtu (25/11/2023).

     

    “Inti dari pertemuan kita pada hari ini, karena selama ini hak kita Masyarakat Lutan, Sirau, Long Hubung, Long Gelawang, sering dicaplok oleh kampung tetangga, kita membatasi mereka untuk mengambil wilayah kita, tapi tidak melarang mereka untuk membuka lahan, misalnya mereka sudah punya ladang ya terserah,” kata pria yang akrab dipanggil Karni itu.

     

    Cuman, lanjutnya, kalau mereka ingin memperluas wilayah mereka tanpa persetujuan kampung tetangga itukan lucu. "Kita ini punya sejarah, kalau mau tau sejarahnya, Lutan juga sebenarnya mendapatkan Hibah dari Sirau tapi kita tau diri menghormati dan menghargai Kampung Sirau yang sudah bersedia membagikan wilayahnya kepada kita.


    Selain itu, Tokoh masyarakat Kampung Matalibaq, Lung, memaparkan, bahwa sejarah berdirinya Lutan sudah berdiri ratusan tahun sebelumnya pada tahun 1815.


    Matalibaq dan Lutan itu tidak bisa dipisahkan, karena pada saat berdirinya kampung Matalibaq, Kampung Lutan juga sudah ada dan terdapat beberapa kali perpindahan atau eksodus hingga terakhir pindah disini (Kampung Lutan sekarang. Red)," jelas Lung.


    Tak pelak, Kampung-kampung lainpun menceritakan sejarah Kampung masing-masing secara singkat dalam pertemuan itu.

     

    Dalam pertemuan itu hadir Kampung Memahak Teboq, Kampung Sirau, Kampung Matalibaq, Kampung Long Hubung dan Kampung Long Hubung Ulu. Sementara Kampung Long Gelawang tidak dapat hadir lantaran terdapat 2 warga yang sedang berduka.

     

    Usai musyawarah, seluruh kampung yang hadir menyepakati dan mengakui batas wilayah sebagai berikut.

     

    Kampung Lutan mengakui berbatasan kiri mudik dengan Sirau. Sebelah kanan mudik dengan Long Hubung, Matalibaq, Memahak Teboq, Ujoh Halang, Tukul, dan Long Dali.


    Kampung Memahak Teboq mengakui sebelah kiri mudik mahakam berbatasan dengan Kampung Kelian Luar, Kampung Long Gelawang dan Kampung Sirau sedangkan sebelah kanan mudik Mahakam berbatasan dengan Kampung Ujoh Halang, Kampung Lutan, dan Kampung Sirau.

     

    Kampung Sirau mengakui berbatasan dengan Lutan, Memahak Teboq, Long Hubung, Long Gelawang

     

    Kampung Matalibaq berbatasan dengan Kampung Lutan dari sebelah kiri mudik Sungai Pariq dan sebelah kanan Sungai Pariq adalah Long Hubung, Laham, Long Hurai, Long Merah,Tabaang (Uma Bekuai dan Uma Diaan).

     

    Kampung Long Hubung mengakui berbatasan sebelah kanan mudik dengan Datah Bilang, Matalibaq, Laham. Sebelah kiri mudik berbatasan dengan Datah Bilang, Sirau, Long Gelawang.

     

    Kemudian, Kampung Long Hubung Ulu mengakui Batas wilayah di dalam wilayah Kampung Long Hubung.

     

    Dalam pertemuan ini, hadir Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Petinggi masing-masing Kampung yang diundang, Kepala Adat dan Tokoh-tokoh masyarakat. (MM/BM).


    ***Berita Selengkapnya akan tayang di Chanel YouTube Berita Mahulu dan akan diperbaharui dihalaman ini. 

     

     

     

     

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Nasional