Beritamahulu.com, Ujoh Bilang - Perusahaan Kelapa Sawit, PT. Setia Agro Abadi (SAA) dan PT. Citra Palma Pertiwi (CPP) diduga menyerobot lahan warga Kampung Tripariq Makmur dan Kampung Wanapariq seluas kurang lebih 300 hektar pada tahun 2015 lalu.
Lahan warga yang diduga diserobot tersebut memiliki sertifikat yang diatas bidang tanah tersebut terdapat tanaman karet sebanyak 500 pohon perhektarnya.
Menindaklanjuti terkait hal ini, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi menyurati Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh untuk menunda menerbitkan ijin HGU PT. SAA sebelum menyelesaikan ganti rugi lahan tanam tumbuh milik masyarakat Tripariq Makmur.
Hal ini tertulis dalam Surat Gubernur Kalimantan Timur dengan nomor surat 590/3109/B.PPOD.I, selasa (11/06/2019) dengan prihal, Penundaan Ijin HGU PT. Setia Agro Abadi sebelum penyelesaian ganti rugi lahan tanam tumbuh milik masyarakat.
Dalam surat tersebut, Hadi menegaskan agar Bupati Mahulu memfasilitasi penyelesaian masalah, dengan mengundang pihak manajemen PT. SAA, Instansi dan pihak terkait, kemudian melaporkan hasil pertemuan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Selain itu, Salah seorang eks warga transmigrasi Kampung Wanapariq, Hatta Latengke (62) mengungkapkan kekecewaan terhadap Perusahaan PT. SAA yang terkesan "menipu" dirinya dan warga-warga lainnya yang memiliki sertifikat.
"Pernah dijanjikan untuk dibayarkan, tapi hingga saat ini perusahaan tersebut tidak menunjukan itikad baiknya. Arnold yang selaku Manajer Umum PT. SAA ini menghindar terus", ujarnya di Barong Tongkok, Senin (24/06/2019).
"Perusahaan harus bertanggung jawab tidak usah melibatkan Pemerintah, Pak Bupati dan Pak Gubernur bukan pelaku utamanya, pelaku utamanya itu yaitu Pihak Perusahaan tersebut", lanjutnya.
Penulis : Mikael Milang
Editor : Sirilius Hendri Santoso