Dokumentasi Tipidkor Sat Reskrim Polres Kubar |
Beritamahulu.com, Mahakam Ulu – Terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Kampung (ADK), dan Bankeu kampung Sirau TA 2019 s/d 2020.
Penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Kutai Barat melakukan penyitaan terhadap aset bangunan dan
tanah milik Kepala desa dan Bendahara desa Sirau yang berada di kabupaten Mahakam Ulu, hal itu dikonfirmasi oleh Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman yang
disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Asriadi.
“Kegiatan
penyitaan tersebut dilakukan Penyidik Tipidkor Polres Kutai Barat pada tanggal
23-24 Januari 2023, selain tanah dan bangunan penyidik juga telah melakukan
penyitaan terhadap uang tunai yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi
tersebut”, ungkap AKP Asriadi, Minggu (29/01/2023).
Aset bangunan rumah walet |
AKP Asriadi juga
menjabarkan tanah dan bangunan yang telah disita yaitu, 1 (satu) unit bangunan
rumah walet semi permanen berbahan kayu berukuran 6x12 dengan 12 lantai yang
berada di kampung Sirau, 1 (satu) unit bangunan rumah walet semi permanen
berbahan kayu berukuran 4x6 dengan 3 lantai yang berada di kampung Sirau, 1 (satu)
bidang tanah berukuran 54x16 yang berada di kampung Datah Bilang Ilir, serta 1 (satu)
bidang tanah berukuran 30x20 yang berada di kampung Long Melaham.
“Saat ini proses penyidikan terhadap dugaan kasus pidana tersebut masih berlanjut meminta keterangan para saksi, ahli, surat dan melakukan asset tracking atau pelacakan terhadap aset yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, dan penyitaan terhadap barang bukti dalam waktu dekat ini akan dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan Negara”, lanjut AKP Asriadi. (VVH/BM).