• Jelajahi

    Copyright © Berita Mahulu - Berita Seputar Kabupaten Mahakam Ulu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sponsor

    Masyarakat Kampung Danum Paroy Melaporkan Petinggi Long Gelawang Ke Polisi

    Virdaus Vilkanova Habing
    Kamis, 15 Desember 2022, 19.47.00 WIB Last Updated 2022-12-15T12:50:24Z


     

    Sumber Gambar: Swarakaltim.com

    Beritamahulu.com, Mahakam Ulu - Dilansir dari Swarakaltim.com, Petinggi Long Gelawang Paulus Paran H, dilaporkan kepolisi perihal ujaran kebencian dan pernyataan nya yang sudah menyinggung dan menyakiti perasaan hati masyarakat Kampung Danum Paroy terutama masyarakat suku dayak kalimantan tengah (Kalteng) yang berdomisili di kabupaten Mahakam Ulu.


    Ketua BPK kampung Danum Paroy Sufyan T, mengatakan bahwa masyarakat adat kampung Danum Paroy mendesak polsek Long Hubung untuk menindak lanjuti laporan masyarakat pada 16 November lalu, karena Paulus Paran dan aparatur pemerintah terkait, secara jelas dan sengaja telah merendahkan harkat dan martabat masyarakat Suku Dayak Siyang, Murung, dan Ut Danum, yang dapat mamicu kegaduhan dan keresahan di masyarakat kampung Danum Paroy.


    "Perihal surat yang ditujukan ke Bupati Mahulu, (Kampung Danum Paroy Dipersilahkan Angkat Kaki dari Hungai Latah/Sungai Ratah dalam wilayah Hutan Adat milik Kami Kampung Danum Paroy). Dan isi suratnya pada poin kedua, Kampung Danum Paroy pendatang/migrasi dari Kalteng sub suku oknum-oknum, Siyang, Murung, dan Ut Danum", ungkap Sufyan kepada Jurnalis, Senin (12/12/2022).


    Hal itu tertuang dalam surat edaran Paulus Paran yang ditujukan ke Bupati pada 19 Februari 2022, dengan nomor surat: 135.6/02/KP-LG/KC-LHM/II/2022, menurut Sufyan isi surat tersebut mengandung ujaran kebencian, fitnah, menghina, merendahkan, membuat cerita bohong, dan mengadu domba antar kedua masyarakat kampung Danum Paroy dan kampung Long Gelawang, tidak hanya itu, pada surat sanggahan Paulus Paran ke pemimpin PT Nusantara Graha Utama atau NGU-5, surat sanggahan itu dengan nomor: 141/01/KP-LG/KC-LHM/II/2022, pada 02 September 2022.


    "Tentang surat tuntutan masyarakat adat kampung danum paroy saat ini ke perusahaan tersebut, yang telah bekerja dan mengambil kayu log di hutan adat, yang jauh diluar HGU PT Kaltim Bhumi Palma sebagai pemilik izin perkebunan kelapa sawit, disanggah dengan surat yang berisi (Sedangkan Mereka Danum Paroy Sub Suku Kalteng Yang Datang dari Kalteng Numpang Tinggal di Tempat Kami Bahau Latah Yang Berdasarkan Sub Suku Bahau Latah Yang Dimiliki Turun Temurun Oleh Masyarakat Adat Kampung Long Gelawang secara sah), bahkan Paulus Paran juga telah menyurati Kapolres Kubar dengan Nomor : 135.6/5/KP-LG/KC-LHM/XI/2022, Perihal (Laporan keberatan wilayah Kampung Long Gelawang, diklaim, dirampas, diserobot oleh Kampung Tetangga, Kampung Danum Paroy)." ujar Sufyan membeberkan isi surat kepada wartawan.


    Sufyan mengatakan bahwa mereka telah memiliki bukti-bukti atas surat dan rekaman video penghinaan yang dilontarkan Paulus Paran terhadap masyarakat Danum Paroy, Sufyan juga mengatakan bahwa tidak wajar seorang Petinggi Kampung membuat pernyataan yang tidak senonoh, ini sangat menyakitkan hati masyarakat Danum Paroy, dan dapat menimbulkan keresahan dan memicu keonaran antar sesama suku dayak.


    Markus Wardoyo selaku kepala adat kampung Danum Paroy menegaskan agar pihak kepolisian khususnya Kapolsek Long Hubung dan Polres Kubar segera memproses laporan masyarakat, tentang ujaran kebencian atau SARA, terhadap Suku Dayak Kalteng (Kalimantan Tengah).


    Wardoyo juga menerangkan bahwa Penegasan laporan ini dibuat hanya semata mata untuk menghindari resiko terjadinya konflik antara Suku Dayak Bahau dan Kalteng. Karena Paulus Paran harus meminta maaf di hadapan Sidang Majelis Adat Dayak secara terbuka dan diproses sesuai aturan hukum di NKRI, dan dikenakan sanksi adat dayak yang berlaku di Kalimantan.


    Selanjutnya Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Long Hubung Iptu Deky J Sasiang, meminta kepada masyarakat Danum Paroy khususnya masyarakat Dayak Kalteng agar dapat menahan diri, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam menanggapi pernyataan Paulus Paran.


    “Proses hukum masih berjalan, dan hari ini tadi (reed- penyidik Polsek Long Hubung, sudah memanggil dan memeriksa oknum aparat Kampung Long Gelawang, yang ikut bertanda tangan dalam surat pernyataan maupun surat sanggahan dari Paulus Paran terhadap warga masyarakat Kampung Danum Paroy. Kita pasti usut kasus ini sampai tuntas. Masyarakat harus bersabar, senantiasa menjaga keamanan dan kedamaian untuk NKRI,” pesan Iptu Deky. (VVH/BM)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Nasional