• Jelajahi

    Copyright © Berita Mahulu - Berita Seputar Kabupaten Mahakam Ulu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sponsor

    Status Tersangka, Mantan Kepsek Ini Telah Resmi Ditahan

    Mikael Milang
    Jumat, 11 Oktober 2019, 21.56.00 WIB Last Updated 2020-07-11T09:22:52Z


    Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Long Bagun, Hang Huvang ditahan di Polres Kubar, Rabu (09/10/2019)

    Beritamahulu.com, Barong Tongkok - Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Long Bagun, Hang Huvang saat ini telah resmi ditahan di Polres Kutai Barat, pada Rabu (09/10/2019) lalu. 

    Hang Huvang ditahan lantaran terlibat dugaan korupsi Dana Bos tahun anggaran 2014-2015.

    Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Ida Bagus Kade memaparkan bahwa kasus ini sudah diselidiki sejak tahun 2018 silam.

    "Penyidik Polres Kubar telah melaksanakan penyelidikan terhadap kasus ini sejak tahun 2018 silam. Ditemukan penyimpangan Dana Bos yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 409.810.000", paparnya saat konfrensi pers, Jumat (20/09/2019) lalu.


    Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Mahulu dan Laporan Tipikor Polres Kutai Barat, Kontradiksi?


    Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mahakam Ulu Nomor: INSPEKTORAT-II/03/KS-2017/VI/2017 Tanggal 12 Juni 2017, Inspektorat menyatakan bahwa tersangka Hang tidak terbukti dalam dugaan penyelewengan Dana BOS tahun 2014-2015. Sementara, Tipikor Polres Kutai Barat menetapkan status tersangka terhadap Hang karena telah terbukti telah melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi.

    Terkait status penahanan Hang, saat dihubungi oleh media ini pada Rabu (09/10/2019), Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Ida Bagus Kade belum memberikan jawaban.

    Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana BOS, Hang dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 20/2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(BM/MM)

    Editor: Hendri


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Nasional