• Jelajahi

    Copyright © Berita Mahulu - Berita Seputar Kabupaten Mahakam Ulu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sponsor

    Anggarkan 48 Milyar Lagi, Gedung Semi Permanenpun Tak Juga Selesai

    Mikael Milang
    Senin, 09 September 2019, 11.27.00 WIB Last Updated 2023-10-10T04:28:53Z


    Kawasan Pembangunan Infrastruktur Perkantoran Semi Permanen, Kabupaten Mahakam Ulu.

    Beritamahulu.com, Ujoh Bilang - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu seolah "kecolongan" dalam pembangunan infrastruktur di Kabuaten baru ini, pembangunan semi permanen yang sebelumnya bermasalah hingga menghabiskan dana belasan milyar dengan kontraktor sebelumnya PT. Fahreza Duta Perkasa pada tahun 2016 lalu, Pemda kembali menganggarkan dana Rp. 48 Milyar untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur pendukung perkantoran semi permanen pada Rabu (14/06/2017) yang tertuang dalam Kontrak Kerja No. 640/SPK-003/CK-APBD/DPUPR-MU/VI/2017.

    Pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Dafu Putra Silahindo ini tak kunjung selesai juga dari dateline waktu yang diberikan yakni 180 hari kalender. 

    Pejabat Pembuat Komitmen, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman, Ronaldus Yen melayangkan surat peringatan pertama kepada Kontraktor, PT. Dafu Putra Silahindo pada tanggal 11 oktober 2017 dalam Nomor Surat 600/PPK-02/SP-003/CK/PUPR-MU/VIII/2017.

    Dalam surat tersebut, Ronaldus menekankan agar Pembangunan Drainase kawasan Infrastruktur dipercepat, karena kondisi pengerjaan infrastruktur pembangunan semi permanen ini mengalami Deviasi yang sangat besar.

    "Menindaklanjuti hasil identifikasi Lanjutan Pembangunan Insfrastruktur Pendukung Perkantoran Semi Permanen di Kabupaten Mahakam Ulu, No. Kontrak 640/SPK-003/CK-APBD/DPUPR-MU/VI/2017 pertanggal 26 september 2017, maka dengan ini kami beritahukan pada saudara bahwa item pekerjaan Drainase kawasan Infrastruktur mengalami Deviasi yang cukup besar. Progres pekerjaan terlambat dari jangka waktu yang seharusnya,"ujar Ronaldus dalam surat tersebut.

    "Maka dengan ini agar kiranya pekerjaan itu dapat dipercepat progresnya mengingat jangka waktu pelaksanaan hanya 180 hari kalender yaitu sejak 14 juni s/d 11 Desember 2017,"lanjutnya.

    Tak mengindahkan juga, Pemda Mahulu akhirnya melayangkan Surat terakhir yakni Surat Pernyataan Pemutusan Perjanjian Kerja kepada PT. Dafu Putra Silahindo dalam surat yang bernomor 600/605/PK-PPK.CK/PUPR-UMUM/XII/2017, lantaran tak kunjung menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Dateline.

    Entah berapa kerugian yang diderita Pemda Mahulu dalam mengerjakan Pembangunan Perkantoran Semi Permanen ini, saat ditanya Media ini melalui telpon kepada Kepala Dinas PUPR Mahulu, Solman, Kamis (29/08/2019) ia enggan untuk membeberkan terkait PT. Dafu Putra Silahindo ini.

    "Nah, terkait soal itu tolong hubungi kuasa hukum kami aja," tutup Solman.(BM/MM)

    Editor : Hendri


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Nasional