• Jelajahi

    Copyright © Berita Mahulu - Berita Seputar Kabupaten Mahakam Ulu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sponsor

    Di Duga Penggelembungan Suara dan Pemalsuan Tanda Tangan Saksi Parpol, Caleg Mahulu Datangi KPU

    Mikael Milang
    Kamis, 25 April 2019, 11.43.00 WIB Last Updated 2020-07-11T09:23:06Z


    Martinus Miing mengomandoi Aksi protes, terhadap dugaan kecurangan dalam penghitungan suara di TPS 01 dan TPS 04 di Long Bagun Ulu, Rabu (24/04/2019)

    Beritamahulu.com, Ujoh Bilang - Dugaan penggelembungan suara di TPS 01 dan TPS 04 Long Bagun Ulu serta pemalsuan tanda tangan para saksi Partai Politik (Parpol) pada Formulir C1, diduga kuat dilakukan secara sengaja. Pasalnya, dalam penghitungan suara di TPS 01 Long Bagun Ulu, terdapat penggelembungan suara terhadap salah satu Partai Politik, yakni Partai Gerindra sebesar 40 suara yang tercatat pada Formulir C1, sementara suara yang sebenarnya ialah, 30 suara sehingga total suara menjadi 70 suara jika digabungkan dengan 40 suara yang digelembungkan tersebut.

    Formulir C1 d TPS 01 Long Bagun Ulu, terjadi dugaan penggelembungan suara, sebear 40 suara, sementara perolehan suara sebesar 30 suara. Jika ditotalkan dengan suara yang digelembungkan, menjadi 70 suara.

    Sementara di TPS 04, Long Bagun Ulu, terdapat penggelembungan suara pada partai Golkar sebanyak 16 suara. Suara yang sebenarnya ialah 14 suara, kemudian ditambahkan dengan suara yang digelembungkan yakni 16 suara, sehingga total menjadi 30 suara.

    Formulir C1 TPS 04, terjadi penggelembungan suara dari partai Golkar sebanyak 16 suara. Dari perolehan suara ril sebanyak 14 suara, jika ditambahkan dengan yang digelembungkan sebanyak 16 suara, menjadi 30 suara.

    Selain itu, di TPS 04 juga terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan para saksi parpol. Dari lampiran pertama, hingga lampiran berikutnya, terdapat ketidaksamaan tanda tangan.

    Setelah dikonfirmasikan kepada para saksi Parpol mengenai tanda tangan tersebut, semua saksi membantah melakukan tandan tangan pada formulir C1 tersebut. "Lantas, siapakah yang melakukan pemalsuan tanda tangan tersebut", tanya salah satu caleg Parpol.

    Tidak terima dengan dugaan kecurangan ini, sejumlah caleg dari beberapa partai politik mendatangi KPU Mahulu di Long Bagun, dalam aksi protes digedung KPU ini, mereka mendesak agar dugaan kecurangan ini segera ditindak lanjuti.

    Martinus Miing saat berdialog dengan Ketua KPU, Frederik Melawen di Gedung KPU Mahulu, Lantai 2, Rabu (24/04/2019)

    Aksi yang di komandoi oleh Martinus Miing selaku caleg dari Partai Hanura ini, meminta agar KPU Mahulu segera menindak lanjuti persoalan yang terjadi, yakni dugaan penggelembungan suara dan pemalsuan tanda tangan.

    Miing menegaskan agar Kotak suara di TPS yang bermasalah dibuka untuk membuktikan dugaan kecurangan ini sebelum tahapan-tahapan pleno ini berakhir.

    “Kita memiliki dugaan terjadinya penggelembungan suara dan pemalsuan tanda tangan, seperti data yang kita terima dari para saksi kita pak. Disini kita minta ketegasan KPU terkait persoalan itu, apakah kita perlu membuka lagi kotak suara itu untuk membuktikan dugaan kami ini salah atau benar pak. Sebab tahapan proses pleno ini berjalan”, beber Miing kepada Ketua KPU Mahulu, Frederik Melawen dilantai dua gedung KPU Mahulu, Rabu (24/04/2019).

    “Dugaan kita kuat karena kita memiliki alat bukti seperti C1, yang perolehan suaranya tidak sesuai dengan totalnya. Kemudian ada C1 kolom tanda tangan para saksi parpol yang dipalsukan”, lanjutnya.

    Miing meminta KPU segera merespon permasalahan yang terjadi, ia menegaskan jika tidak direspon, kemungkinan massa yang akan turun cukup besar.

    “Jangan sampai KPU membiarkan ini terus. Sekarang ini, kami datang secara damai, secara baik-baik dengan KPU, tapi jika tanggapan KPU tidak begitu respon dengan kami, kemungkinan kami turun pak dengan jumlah yang cukup besar. Karena kami merasa terzolimi dengan proses demokrasi seperti ini”, tegas Miing.

    Permintaan kami, lanjut Miing, kotak suara di TPS 01 dan TPS 04 kita buka dan kita hitung baik-baik. Dan meminta kepada PPS maupun saksi dari Parpol yang kami duga melakukan pemalsuan tanda tangan itu dipanggil. Karena ini sudah unsur pidana pak, pemalsuan tanda tangan.

    Miing juga membeberkan, jika ini terjadi, kemungkinan di TPS-TPS lainnyapun bisa terjadi kecurangan.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Mahulu, Frederik Melawen membeberkan bahwa KPU merupakan Penyelenggara Pemilu dan diawasi oleh Bawaslu maupun saksi-saksi Parpol.

    “Wewenang kami adalah meyelenggarakan Pemilu dan tahapan-tahapannya, jika ada suatu pelanggaran, kami siap menerima laporannya”, ujarnya.

    Pria yang akrab disapa Didit ini juga menjelaskan bahwa pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara ini memiliki tingkatan. Yakni, dari TPS, Pleno tingkat kecamatan, Pleno tingkat Kabupaten/kota.

    Ketua KPU Mahulu, Frederik Melawen menanggapi protes yang disampaikan

    Ditingkat TPS, lanjut Didit, ada form keberatan jika bapak-bapak keberatan, kemudian ditingkat Kecamatan atau didalam Pleno, disini pintu dibuka lebar-lebar bagi bapak-bapak untuk mengoreksi jika ada yang salah.

    “Jika ada dugaan penggelembungan suara, KPU juga tidak bisa memutuskan bahwa itu merupakan penggelembungan suara. Karena kami diawasi pak, termasuk bapak-bapak, juga Bawaslu sebagai lembaga yang dibentuk mengawasi penyelenggara Pemilu ini. Jika kami ada melakukan kesalahan baik administrasi, pidana maupun kode etik, Bawaslu yang akan menyempret kami”, beber Didit.

    Didit menyarankan agar Pleno diikuti oleh para Partai Politik agar kesempatan dalam memperbaiki kesalahan tidak terlewatkan jika pleno sudah disahkan.

    Berbeda dengan Miing, ia tetap bersitegang agar segera menindaklanjuti permasalahan ini. Karena menurutnya, kecurangan ini merupakan kecurangan yang sistematis.

    Dengan nada tegas Miing mengatakan bahwa sebagai Pemuda yang akan menjadi generasi penerus Kabupaten Mahakam Ulu, menolak demokrasi kotor yang dilakukan oleh politisi kotor.

    “Jika demokrasi ini berjalan dengan adil dan jujur, kami akan hormati pak. Kami datang bukan karena kami kalah dalam pemilihan, tapi kami menolak cara-cara yang kotor”, tegas Miing.

    “Jika demokrasi kita dinodai dengan cara-cara yang kotor seperti ini dan melahirkan pemimpin-pemimpin yang kotor, mau jadi apa Mahulu tercinta ini yang kita bangun dengan susah payah. Jika terbukti di TPS 01 dan TPS 04 ini terjadi pelanggaran, tidak menutup kemungkinan di TPS-TPS yang lain khususunya di Dapil 1 juga terjadi pelanggaran”, Imbuh Miing.

    Tak sampai disitu saja, usai menyampaikan protes dan keberatan tersebut, Miing beserta perwakilan dari Parpol lain mendatangi gedung Bawaslu untuk melaporkan dugaan kecurangan ini.

    Dalam aksi digedung KPU ini, hadir Komisioner KPU, Frederik Melawen dan Saaludin, kemudian saksi-saksi dari beberapa parpol serta perwakilan parpol yang berjumlah kurang lebih 30an orang, Waka Polsek Long Bagun, L. Palengo dan Kasatreskrim Polres Kubar, AKP Ida Bagus Kade Sutha Astama. Nampak juga aparat kepolisian bersenjata lengkap turut hadir mengawal aksi ini, (BM/MM)


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Nasional