• Jelajahi

    Copyright © Berita Mahulu - Berita Seputar Kabupaten Mahakam Ulu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sponsor

    Mosi Tidak Percaya Terhadap Bupati Dilayangkan, SK Pemberhentian Juliminpun Dikeluarkan

    Mikael Milang
    Selasa, 03 Oktober 2023, 21.00.00 WIB Last Updated 2023-10-03T15:28:07Z


    Julimin, Calon Anggota DPRD Mahakam Ulu dari Partai Golkar, Dapil 2 (Dok. Pribadi)

    Beritamahulu.com, Ujoh Bilang – Tak putus asa, Julimin menempuh berbagai “macam cara” untuk mendapatkan keadilan terhadap haknya sebagai warga negara untuk menentukan masa depannya.


    Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di salah satu Instansi Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Julimin sadar bahwa dirinya harus mengundurkan diri dan berusaha mengikuti prosedur dengan melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai ASN pada 10 Mei 2023, lantaran dirinya akan berlabuh pada kontestasi politik tahun 2024 mendatang sebagai calon legislatif dari Partai Golkar.


    Surat Pengunduran diri Julimin secara hormat ditolak oleh Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh, dengan alasan Julimin masih dibutuhkan ditempat instansi asal ia bekerja.


    “Berdasarkan Laporan Surat Panggilan kerja saudara Julimin oleh Camat Long Apari yang meminta saudara kembali bekerja dalam mendukung program Pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat karena keterbatasan tenaga PNS di Kantor Kecamatan Long Apari,” kata Bonifasius dalam surat yang bernomor: 800/BPKSDM-TU.P/IX/2023, Selasa (05/09/2023).


    Dengan Pertimbangan diatas, lanjut Bonifasius, saya sampaikan bahwa rekomendasi pemberhentian dari PNS saudara ditolak. “Dengan alasan masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan dan belum ada pegawai lain yang menggantikan yang bersangkutan,” kata Bonifasius.


    Menerima surat tanggapan tersebut, Julimin menempuh jalur hukum yakni menggugat Keputusan Bupati Mahakam Ulu tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara disamarinda pada tanggal 14 September 2023.


    Menurutnya penolakan pemberhentian dirinya tersebut dinilai tidak mendasar dan syarat dengan unsur politis untuk menjegal dirinya maju pada Pemilu 2024, sementara tenggang waktu menyerahkan bukti surat pemberhentian tersebut ke KPU Mahakam Ulu sudah sangat mendesak dan akan berakhir pada tanggal 03 Oktober 2023.


    Seiring berjalannya waktu, selain gugatan ke PTUN, Juliminpun melayangkan Mosi Tidak Percayanya terhadap Bupati Mahakam Ulu, Senin (02/10/2023). 


    Dalam Mosi Tidak Percayanya tersebut terdapat 4 Poin, salah satu dari poin itu Julimin mengatakan bahwa pemerintah merugikan dan melanggar haknya.


    "Merugikan dan melanggar hak saya untuk mengundurkan diri dan/atau meminta diberhentikan sebagai PNS dan hak saya sebagai warga negara Indonesia dan hak masyarakat secara umum untuk dipilih dan memilih  sebagai anggota DPRD," kata Julimin.


    Dan tanggal 03 Oktober 2023, iapun menerima salinan surat Pemberhentian dirinya secara tidak hormat yang ditandatangani oleh Bupati pada tanggal 13 September 2023 dengan Nomor: 800.880/K.191/2023 tentang “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik Atas Nama Julimin, A.Md.


    “SK Pemberhentian saya tidak dengan hormat, itu masih saya pelajari dulu sementara saya minta mundur dengan hormat,” kata Julimin, Selasa (03/10/2023).


    Julimin menjelaskan alasan dalam Surat Keputusan Pemberhentian dirinya tidak dengan hormat tersebut menyatakan bahwa dirinya terlibat politik praktis.


    “Saya melihat dalam SK tersebut saya diberhentikan secara tidak hormat karena saya terlibat politik praktis, perlu digaris bawahi saya mengundurkan diri itu sebelum saya terjun ke politik,” jelasnya.


    “PNS yang  mau mencalonkan diri menjadi anggota DPRD, ya harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” kata pria asal Datah Bilang ini.


    Julimin mengatakan bahwa dirinya masih mempelajari dasar hukum dan prosedur Pemerintah Daerah Mahakam Ulu yang menerbitkan SK pemberhentian tidak dengan hormat kepada dirinya, ia juga mengaku bahwa gugatan di PTUN masih tetap berjalan karena dirinya sudah mejalani dua kali sidang.


    “Saya masih mempelajari SK tersebut baik dasar hukum dan prosedur penerbitan SK, saat ini gugatan saya yang di PTUN masih berjalan karena sudah 2 kali sidang ini,”tandasnya.


    Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kabupaten Mahakam Ulu, Wenefrida Kayang, menanggapi singkat terkait prosedur penerbitan SK Pemberhentian tersebut.


    “Kalau SK yang sudah ditandatangani Bupati itu sudah sesuai prosedur dan bisa dibaca sesuai yang tercantum di SK yang bersangkutan,” tutupnya. (MM/BM)

     

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Nasional