• Jelajahi

    Copyright © Berita Mahulu - Berita Seputar Kabupaten Mahakam Ulu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sponsor

    Dalam Jangka Waktu 1 X 24 Jam, 4 Tersangka Pengedar Narkoba di Mahulu Diringkus Polisi

    Mikael Milang
    Minggu, 26 September 2021, 16.11.00 WIB Last Updated 2021-09-26T08:13:45Z


    Alfian Tersangka Pengedar Narkoba jenis Sabu diamankan Anggota Kepolisian Polsek Long Bagun, Jumat (24/09/2021)


    Beritamahulu.com, Ujoh Bilang - Empat pengedar narkoba jenis sabu di Ujoh Bilang, Mahakam Ulu berhasil diringkus aparat Kepolisian Sektor Long Bagun hanya dalam rentang waktu 1 x 24 jam. 


    Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka bernama Alfian (36) Jumat, (24/09/2021) pukul 21.30 wita dikediamannya. 


    Kepala Kepolisian Sektor Long Bagun, AKP Purwanto menjelaskan, Bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di RT 08, kemudian aparat kepolisian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam kemasan sebanyak 5 poket kecil siap edar, bong atau alat hisap sabu dan uang tunai sebesar 1 juta rupiah.


    Barang Bukti 5 poket kecil sabu, alat hisap sabu dan uang tunai sebesar 1 juta rupiah, milik tersangka Alfian

    "Selanjutnya, tersangka kita gelandang ke Markas Komando Polsek Long Bagun, untuk dilakukan pemeriksaan," tutur Purwanto kepada media ini, Minggu (26/09/2021).


    Tersangka Marlinus Savio Rendy (26) diringkus Polisi Sektor Long Bagun saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Sabtu (25/09/2021)

    Tak berhenti sampai disitu saja, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan mengetahui bahwa akan ada transaksi, polisi bergegas menangkap Marlinus Savio Rendy (26) didepan Kantor Dinas Perhubungan Mahakam Ulu pada hari berikutnya, Sabtu (25/09/2021) pukul 12.30 wita. 


    Polisi menemukan barang bukti 3 poket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram yang disimpan didalam kotak rokok. Tersangka yang bekerja sebagai Pegawai Honorer di Kantor Dinas Perhubungan Mahulu tersebut langsung dibawa aparat kepolisian ke Polsek Long Bagun untuk dimintai keterangan.


    Barang Bukti Milik Marlinus Savio Rendy, 3 poket kecil sabu siap edar

    Hanya selang beberapa jam, 2 tersangka berikutnya diringkus aparat kepolisian, tersangka pertama bernama Andi Permana (19) diringkus dipinggir jalan aspal tepatnya daerah Gunung Belareq, Ujoh Bilang pada pukul 14.00 wita dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3 poket kecil dengan berat 0,34 gram yang disimpan didalam tas pinggang berwarna hijau.


    Tersangka Andi Permana diringkus Polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Sabtu (25/09/2021)


    Barang Bukti Milik Andi Permana, 3 poket sabu siap edar, Andi Permana diringkus Anggota Polsek Long Bagun, Sabtu (25/09/2021)

    Tersangka merupakan Pegawai Honorer Kampung Muara Ratah, Kecamatan Laham, Mahulu ini pun digelandang ke Polsek Long Bagun.


    Tersangka Kristoforus Belawan alias Ugan (27) diringkus diringkus polisi saat berada ditepi Sungai Melaham. Diduga hendak mengedarkan narkoba, dirinya diamankan di Mako Polsek Long Bagun, Sabtu (25/09/2021)


    Barang bukti milik Ugan

    Selanjutnya, Kata Purwanto, Tersangka bernama Kristoforus Belawan alias Ugan (27) diringkus ditepi Sungai Melaham, Kampung Long Melaham tepatnya di penyeberangan Feri. Penangkapan dilakukan atas informasi yang didapatkan dari tersangka sebelumnya, yakni, Marlinus Savio Rendy yang memberikan keterangan bahwa dirinya mendapatkan sabu dari Ugan.


    "Saat melakukan penggeledahan, anggota mendapatkan barang bukti 2 poket kecil sabu seberat 0,20 gram yang didapatkan didalam bungkus rokok GA," tambah mantan Kapolsek Long Hubung ini.


    "Jadi total tersangka yang ditangkap sebanyak 4 orang dan masing-masing bersama barang bukti yang diamankan," tandasnya. (MM/BM)


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Nasional