• Jelajahi

    Copyright © Berita Mahulu - Berita Seputar Kabupaten Mahakam Ulu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sponsor

    Diduga Politisasi Bansos,Beredar Foto Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Daerah Ini Bagi BLT

    Mikael Milang
    Selasa, 02 Juni 2020, 21.25.00 WIB Last Updated 2020-07-11T09:22:51Z


    Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh dan Wakil Bupati Mahakam Ulu, Juan Jenau menyerahkan BLT di Kampung Long Bagun

    Beritamahulu.com, Ujoh Bilang – Beredar foto-foto yang menampilkan kegiatan sosial dari Pemda Mahulu yakni pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di media sosial yang di unggah oleh halaman facebook Mahulu Maju akhir-akhir ini, dan didalam foto tersebut terdapat sejumlah pejabat Pemerintah Daerah Mahulu yang terlihat hadir menyaksikan pembagian BLT ini.

    Didalam foto yang diunggah akun facebook Mahulu Maju, kemarin (01/06/2020) menampilkan foto Bupati Mahulu, Bonifasisus Belawan Geh dan didampingi Wakil Bupati, Juan Jenau tampak menyerahkan BLT kepada 345 KK di Kecamatan Long Bagun. Tapi ironisnya foto tersebut justru “dipeleseti” dengan menyertakan nama bakal calon Bupati Mahulu yakni Bonifasius Belawah Geh dan bakal calonnya, Yohanes Avun.

    Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh dan Wakil Bupati, Juan Jenau Menyerahkan BLT kepada masyarakat

    Saat dikonfirmasi terkait beredarnya foto tersebut, Wakil Bupati Mahakam Ulu sekaligus Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Mahakam Ulu, Juan Jenau mengatakan bahwa dirinya sempat kaget melihat foto-foto yang beredar. Dirinya mengaku tidak mempersoalkan terkait gambar-gambar tersebut.


    “Oh ya, saya juga sudah lihat dibagikan di medsos sempat kaget saja sih, Wakil Bupatinya Mahulu masih hidup dan aktif dalam mendukung kegiatan pemerintah tapi di dalam foto tersebut sudah digeser diganti dengan nama Pak Avun padahal belum juga Pilkada dimulai,” katanya kepada media ini seraya tersenyum, Senin (01/06/2020).

    “Ya, saya santai saja, saya inikan satu partai dengan Bapak Presiden Jokowi jadi saya juga harus kawal yang begini agar tidak dipolitisir oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab saja,” lanjut Juan.

    Saya sih yakin, tambah Juan, Pak Boni dan Pak Avun adalah orang-orang baik mungkin saja tim-timnya yang terlalu bersemangat mengekspos foto-foto tersebut tanpa melihat dampaknya.

    Perbatasan Malinau-Mahulu

    “Acara atau agenda resmi Pemerintah jangan dipolitisir lah, lain halnya acara piknik yang bukan resmi silahkan saja,” tandas Juan.

    Selain itu, Bakal Calon Wakil Bupati, Yohanes Avun membantah bahwa yang membagikan foto-foto tersebut bukan tim dari pihaknya.

    “Nah, Akun Mahulu Maju itu tidak jelas, dari mana itu, tim Pak Boni saja tidak tahu siapa orangnya (dibalik akun Mahulu Maju. Red). Sudah pernah kami minta Bawaslu usut, Bawaslupun tidak tahu,” ujar Mantan Sekda Mahulu ini, Selasa (02/06/2020).

    Saat ditanya tentang kepemilikan akun tersebut dan pelanggaran UU Pemda, Avun membantah dan mengatakan bahwa hal tersebut kemungkinan dilakukan oleh simpatisan tim Boni-Avun. “Bukan, kami tidak tahu, mungkin saja simpatisan yang peduli saja itu,” tambahnya.

    “Ya termasuk pelanggaran, tapi yang penting bukan dari tim kami,” tutup Avun.

    Mantan Politisi Partai Hanura Mahakam Ulu, Leonardus Hipo Liah menyampaikan bahwa beredarnya foto-foto penyerahan Bansos maupun BLT oleh Pemerintah Daerah diduga kuat untuk menaikkan rating salah satu bakal calon.

    “Saya kira ini merupakan strategi untuk menaikkan rating Pak Boni dan Pak Avun tapi ini suatu pelanggaran, politisasi Bansos ditengah Pandemi Covid-19 inikan merupakan hal yang sangat dilarang keras dan juga melanggar undang-undang,” ujar Hipo.

    Dikutip dari Media Tempo, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan politisasi bantuan sosial atau bansos untuk masyarakat terdampak Covid-19 oleh sejumlah kepala daerah dapat dianggap melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
    Pasal yang bisa dikenakan yakni Pasal 76 ayat (1) huruf a UU tersebut. "Ini sebuah pasal yang dapat dikonstruksi untuk calon kepala daerah yang melakukan politisasi bansos," kata Fritz dalam diskusi virtual, Kamis, 7 Mei 2020.
    Pasal 76 ayat (1) huruf a berbunyi, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Fritz melanjutkan, kepala daerah dan atau wakilnya dapat diberhentikan apabila melanggar ketentuan tersebut. Hal ini tertuang dalam Pasal 78 ayat (2) huruf e UU Pemerintahan Daerah.
    Sejumlah kepala daerah memang disorot lantaran dinilai melakukan politisasi bantuan sosial untuk masyarakat. Bupati Klaten Sri Mulyani, misalnya, dikritik karena melabel hand sanitizer bantuan Kementerian Sosial dengan stiker bergambar dirinya.
    Tindakan politisasi bansos oleh sejumlah kepala daerah ini pun dikaitkan dengan kontestasi Pilkada 2020. Namun menurut Fritz, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak bisa serta merta menjerat politisasi bansos oleh para kepala daerah yang juga calon inkumben itu.
    "Harus melihat apakah ini melanggar UU pemilihan atau UU yang lain. Kalau sepakat melanggar UU pemilihan, pasal mana yang akan dikenakan," ujar dia.
    Jika menggunakan UU Pilkada, kata Fritz, pasal-pasal yang bisa dirujuk ialah Pasal 71 ayat (3), Pasal 73 ayat (1), dan Pasal 188. Pasal 71 ayat (3) menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
    Pasal 73 ayat (1) berbunyi calon dan/atau tim kampanye dilarang
    menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Adapun sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran itu diatur dalam Pasal 188.
    Fritz mengatakan Bawaslu telah membuat surat edaran untuk jajaran provinsi dan kabupaten atau kota. Isinya, Bawaslu daerah diminta melakukan pencegahan politisasi bansos serta mengoptimalkan pengawasan terhadap pejabat yang menguntungkan salah satu paslon dan merugikan paslon lain. (MM/BM).


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Nasional