• Jelajahi

    Copyright © Berita Mahulu - Berita Seputar Kabupaten Mahakam Ulu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sponsor

    Ini Hasil Sidang Kasus Proyek Mangkrak Pembangunan Infrastruktur Pendukung Perkantoran Semi Permanen Mahulu

    Mikael Milang
    Rabu, 12 Februari 2020, 01.50.00 WIB Last Updated 2020-07-11T09:22:50Z


    Humas Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, Hario Purwo Hantoro, diruangan Media Center PN Kubar, Senin (11/02/2020).

    Beritamahulu.com, Mahulu - Sidang Kasus Proyek Pembangunan Infrastruktur Pendukung Perkantoran Semi Permanen Kabupaten Mahakam Ulu di Pengadilan Negeri Kutai Barat, telah diputuskan oleh Majelis Hakim pada hari Rabu (29/01/2020) bulan lalu. 

    Sidang ini telah bergulir sejak tanggal 28 Agustus 2019 lalu, Penggugat PT. Fahreza Duta Perkasa dan tergugat, Pemerintah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu(Pemda Mahulu).

    Kuasa Hukum Tergugat (Pemda Mahulu), Youla Lariwa, mengklaim bahwa kliennya yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu telah memenangkan Perkara ini. 

    "Informasi dari Team Kuasa Hukum Pemda Mahakam Ulu (Law Office YOULA LARIWA, SH, MH) adalah, bahwa Perkara Gugatan Perdata Tentang Proyek Pembangunan Infrastruktur Perkantoran semi Permanen oleh PT. Fahreza di PN Kutai Barat setelah melewati proses yang panjang terutama proses Pembuktian dan Saksi dimana untuk Bukti PT. Fahreza tidak bisa membuktikan dan Saksi PT Fahreza tidak bisa menghadirkan dalam sidang, dan kemaren Rabu tanggal 29 Januari 2020 Perkara ini sudah di putus di Pengadilan Negeri Kutai Barat  dan di menangkan oleh Pemda Mahakam Ulu", papar Youla kepada Media ini, Rabu (05/02/2020) pekan lalu melalui pesan Whatsapp.

    Youla Menambahkan bahwa menurut hasil audit TP4D (Kejaksaan), progres pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. Fahreza Duta Perkasa mencapai 22%. Sementara dana yang telah diterima oleh PT. Fahreza sebesar 20% atau senilai  Rp. 18,491,400,000 (18,4 miliar rupiah) dari nilai kontrak Rp. 92,457,000,000 (92,4 miliar rupiah), dan sisa yang belum diambil sebesar 2%.


    Lokasi Pembangunan Infrastruktur Pendukung Perkantoran Semi Permanen (Dok. Istimewa)

    "Pekerjaan Fahreza sesuai hasil Audit hanyalah mencapai  22,094 % untuk pekerjaan pembangunan infrastruktur Perkantoran Semi Permanen, jadi pemerintah hanya akan bayar yg dihasilkan oleh Team Audit (sesuai Prosedur) dan uang muka 20% sudah di ambil PT. Fahreza, jadi sisa yg belum di ambil PT. Fahreza adalah tinggal 2,094%  dan itu sudah di siapkan/di anggarkan pada tahun 2017/2018 tetapi tidak di urus oleh PT Fahreza!", ujar Youla.

    Jika PT. Fahreza mau ajukan banding karena ketidak puasan mereka atas putusan di Pengadilan Kubar, lanjutnya, itu adalah hak mereka. "Karena Hukum Acara Perdata memang demikian, bagi mereka yg tidak terima/tidak puas dengan Putusan maka mereka bisa ajukan Banding, Kasasi dan PK yg paling akhir. Tetapi saya yakin dengan PT. Fahreza tidak bisa membuktikan apa yang sudah mereka Tuntut/Gugat di Pengadilan terhadap Pemda Mahulu tentang hasil pekerjaan yg sudah mereka capai , maka sampai tingkatan manapun PT Fahreza pasti tidak akan menang", tegas Wanita berdarah Manado ini ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait isu jika PT. Fahreza Duta Perkasa akan ajukan banding.

    "Tapi semoga PT. Fahreza bisa paham dan dapat menerima kenyataan, kan masih banyak hal lain yg baik yg bisa dilakukan PT. Fahreza dengan Pemda Mahulu, kita ini orang Indonesia dan semua pasti bisa dibicarakan dengan baik baik", tutupnya.


    Staff PT. Fahreza Duta Perkasa, dalam ruangan meeting bersama Wartawan Berita Mahulu, Jumat (07/02/2020).

    Saat media ini menyambangi kantor PT. Fahreza Duta Perkasa di Jakarta untuk mengkonfirmasi, Jumat (07/02/2020) lalu, penggugat, Widodo, selaku Direktur yang mewakili PT. Fahreza Duta Perkasa, tidak berada ditempat.


    Front Office PT. Fahreza Duta Perkasa

    "Bapak Widodo tidak ada ditempat pak, mungkin bisa ditanyakan kepada kami dan nanti kami akan sampaikan kepada beliau", Ujar salah seorang staff PT. Fahreza Duta Perkasa.

    Sementara itu, Humas Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, Hario Purwo Hantoro menjelaskan bahwa Putusan Sidang ini niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

    "Yang namanya NO itu tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah pak, soalnya kita juga baru memeriksa syarat formilnya aja kan. Makanya dalam putusan NO seandainya mau diajukan gugatan lagi, terserah, masih bisa", jelas Hario, Senin (11/02/2020).

    "Soalnya kan putusannya bersifat negatif hukumnya bukan bersifat positif, kalau bersifat negatif, gugatan tersebut bisa diajukan lagi asalkan ada perbaikan-perbaikan. Tapi itukan terserah pihaknya mau mengajukan apa nggak", lanjutnya.

    Hario menanggapi atas pernyataan Kuasa Hukum Pemda yang menyatakan pihaknya menang dalam persidangan ini, angkat bicara, bahwa pihak Pemda Mahulu belum bisa menyatakan menang dalam sidang perkara ini.

    "Saya rasa belum bisa ya pak, soalnya dijawaban dari pihak tergugat sendirikan ada Rekonvensi atau menggugat balik, sementara digugat balikpun ada beberapa item yang diminta, itupun tidak kita kabulkan" katanya.

    "Karena kita kan disini jelas didalam rekonvensi inikan kita nyatakan tidak dapat diterima juga", tandas Hario.

    Dalam Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat memutuskan sebagai berikut, 

    MENGADILI:


    A. DALAM KONVENSI
         Dalam Eksepsi
    • Menerima eksepsi Para Tergugat Konvensi atau Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
    • Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi atau Para Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;

         Dalam Pokok Perkara
    • Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi atau Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);

    B. DALAM REKONVENSI
    • Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi atau Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;

    C. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
    • Menghukum Penggugat Konvensi atau Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.15.674.000,00 (lima belas juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah); (MM/BM).
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Nasional