• Jelajahi

    Copyright © Berita Mahulu - Berita Seputar Kabupaten Mahakam Ulu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sponsor

    Serobot Lahan Warga Wanapariq, PT.SAA Bersedia Ganti Rugi Setelah Melakukan Verifikasi Lahan

    Mikael Milang
    Selasa, 17 Desember 2019, 13.39.00 WIB Last Updated 2020-07-11T09:22:51Z


    Foto bersama, Perwakilan Kampung Wanapariq, Hatta Latengke, Perwakilan PT.SAA dan Kepolisian Daerah Balikpapan

    Beritamahulu.com, Mahulu - Perjalanan panjang menuntut hak atas kepemilikan tanah milik warga Wanapariq yang diduga diserobot oleh perusahaan kelapa sawit PT. Setia Agro Abadi (PT.SAA) pada tahun 2015 silam. 


    Hatta Latengke bersama perwakilan PT. SAA berfoto bersama sambil memegang Berita Acara hasil mediasi di Kantor PT. Setia Agro Abadi, Balikpapan, Kamis (12/12/2019).

    Dalam mediasi yang dilakukan kedua belah pihak, yakni, PT. SAA dan Kampung Wanapariq yang diwakili oleh Hatta Latengke dikantor PT. SAA, Balikpapan, Kamis (12/12/2019) lalu membuahkan hasil yang memuaskan.


    "PT. SAA berjanji akan membayar semua ganti rugi lahan milik warga Wanapariq setelah melakukan verifikasi lahan secara fisik dan yuridis", ungkap Hatta kepada media ini, Selasa (17/12/2019).

    Kita berikan waktu sampai januarilah, lanjut Hata, mereka juga mungkin mau merayakan natal.

    Dalam pertemuan yang di hadiri oleh Petinggi PT. SAA ini yakni, Manager Umum, Arnold, Wakapolres Balikpapan, Kapolsek Balikpapan Selatan, Kanit Intel Balikpapan Selatan dan 40 orang Personel kepolisian yang turut mengamankan, mendapatkan jawaban yang tertuang dalam berita acara yang berbunyi:
    1. Bahwa masyarakat Wanapariq menuntut ganti rugi tanam tumbuh terkait lahan bersertifikat yang telah dikerjakan oleh PT. Setia Agro Abadi.
    2. Bahwa Masyarakat Wanapariq sepakat bersama-sama dengan PT. Setia Agro Abadi segera melakukan verifikasi lahan fisik dan yuridis yang akan difasilitasi oleh PT. Setia Agro Abadi bersama dengan kantor pertanahan Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Pengurus Kampung Wanapariq, Camat Long Hubung dan Polsek Long Hubung.
    3. Para Pihak sepakat hasil verifikasi lahan tersebut akan menjadi dasar PT. Setia Agro Abadi untuk melakukan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh sesuai kerugian dan Peraturan Daerah yang berlaku.

    Demikian bunyi daripada berita acara tersebut. Hatta yakin, Pihak PT. SAA memiliki itikad yang baik dalam menyelesaikan permsalahan yang sudah bertahun-tahun tidak kunjung selesai.

    "Ya, saya percaya sajalah bahwa PT. SAA ini memliki itikad yang baik dalam menyelesaikan masalah ini yang sudah menguras tenaga dan waktu kami selama kurang lebih 4 tahun ini", tutupnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Nasional