• Jelajahi

    Copyright © Berita Mahulu - Berita Seputar Kabupaten Mahakam Ulu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sponsor

    Presiden Jokowi Resmi Menaikan Gaji PNS

    Mikael Milang
    Sabtu, 16 Maret 2019, 23.44.00 WIB Last Updated 2020-07-11T09:23:15Z


    Presiden Jokowi

    Jakarta - Para pegawai negeri sipil (PNS) kembali mendapatkan angin segar. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken aturan tentang kenaikan gaji PNS tahun 2019 rata-rata 5%.

    Kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

    Mengutip dari salinan PP tersebut, Sabtu (16/3/2019), aturan ini ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2019 lalu. Dengan pertimbangan meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, maka pemerintah perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

    "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," sebut aturan tersebut seperti dikutip detikFinance, Sabtu (16/3/2019).

    Selanjutnya, tidak lama lagi atau dalam hitungan hari Kementerian Keuangan akan mengeluarkan peraturan atau petunjuk teknis berupa PMK beserta surat edaran (SE) dari Ditjen Perbendaharaan sebagai dasar pembayaran rapel atau kenaikan gaji PNS Tahun 2019.
    Komentar

    Tampilkan

    Berita Nasional