• Jelajahi

    Copyright © Berita Mahulu - Berita Seputar Kabupaten Mahakam Ulu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sponsor

    Ini Jadwal Dan Masa Kampanye RU Untuk Paslon Presiden, Parpol dan Perseorangan

    Selasa, 26 Maret 2019, 20.25.00 WIB Last Updated 2020-07-11T09:23:14Z


    Rakor Penetapan Jadwal Kampanye RU yang di hadiri oleh Perwakilan Parpol, Polsek Long Bagun, Kesbangpol dan Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu, Jumat (22/03/2019

    Beritamahulu.com, Ujoh Bilang - Kampanye Rapat Umum akan dimulai dari tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang, hal ini tercantum dalam PKPU 32/2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.

    KPU RI menerbitkan Surat Keputusan Nomor 672 Tahun 2019 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum, secara berjenjang. Menindak lanjuti Keputusan Tersebut, KPU Provinsi menerbitkan Keputusan Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penetapan Jawal Kampanye Rapat Umum di Provinsi Kalimantan Timur.

    Berpedoman dari itu, KPU Kabupaten Mahakam Ulu, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) para pihak untuk penyampaian dan penetapan jadwal Kampanye Rapat Umum bagi Paslon, Parpol Peserta Pemilu dan Calon Perseorangan, pada hari Jumat Pekan lalu, (22/03/2019).

    Komisioner KPU Mahulu, Divisi Sosialiasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Andreas Arinda Anantha Kusuma, mengatakan, bahwa Kabupaten Mahakam Ulu mengikuti Pembagian Zona Kampanye RU secara Nasional, yakni Zona B.

    Arinda menambahkan, Jadwal Kampanye RU untuk Paslon dipergunakan untuk menentukan Jadwal untuk Parpol Pengusul dan Pendukung.

    "Pada hari yang ditentukan untuk Kampanye Paslon, maka hari itu juga dipergunakan untuk Kampanye Rapat Umum (RU) Parpol Pengusul dan pendukung. Jadi, jeda waktu RU tiap Paslon adalah 2 (dua) hari", beber Komisioner yang baru dilantik ini.

    Sementara untuk jadwal Kampanye RU bagi calon Perseorangan, jelas Arinda, dapat dilaksanakan setiap hari dari tanggal 24 hingga 13 April, kecuali tanggal 3 April, dimana pada hari tersebut merupakan hari raya umat Islam yakni Isra Mira'j. 

    "Hari libur Isra Mira'j pada tanggal 3 April tidak diadakan Kampanye RU, baik Paslon, Parpol dan Perseorangan. Jadwal Kampanye Rapat Umum ini akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Mahakam Ulu, melalui Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu", tandasnya.


    Dalam Rakor yang digelar pada Jumat, 22 Maret 2019 pekan lalu, dihadiri seluruh Perwakilan Parpol, Polsek Long Bagun, Kesbangpol dan Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu. (BM/MM)

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Nasional