• Jelajahi

    Copyright © Berita Mahulu - Berita Seputar Kabupaten Mahakam Ulu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sponsor

    Jualan Double L Sebanyak 2000 Butir, Ketua BPK Danum Paroy Terancam Penjara 15 Tahun

    Mikael Milang
    Senin, 11 Februari 2019, 17.50.00 WIB Last Updated 2020-07-11T09:23:16Z


    Image oleh Revandi Kabarkubar.com

    Beritamahulu.com, Linggang Bigung - Seorang pengedar narkoba jenis LL dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kutai Barat, di Jalan Poros Linggang Mapan dan Linggang Bigung, Kamis (7/2/2019) Pukul 20:30 Wita. 

    Ironisnya seorang tersangka berinisial AD merupakan Ketua BPK Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu. Tersangka yang sudah dicurigai oleh Polisi langsung disergap dan digeledah saat sedang bertransaksi dipinggir jalan kampung Mapan, Kutai Barat.


    Dikutip dari Kabarkubar.com, AKP Jamhari menjelaskan bahwa AD merupakan Perangkat Kampung telah ditetapkan sebagai tersangka, berawal dari informasi yang diterima masyarakat. "Hasil Penyeldidikan anggota kami, AD memang menjual sediaan farmasi obat keras jenis LL," Ungkapnya

    Barang bukti yang diamankan Polisi dari tangan tersangka adalah 2.000 butil Double L (LL), uang sejumlah 500ribu rupiah, HP Nokia warna hitam, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Bison warna biru dengan nomor Polisi KT. 4777 PJ, Palstik warna hitam dan juga plastik lainnya berwarna orange.


    "Tersangka dikenakan Pasal 197 Subsider Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun", tegas AKP Jamhari.


    Komentar

    Tampilkan

    Berita Nasional