• Jelajahi

    Copyright © Berita Mahulu - Berita Seputar Kabupaten Mahakam Ulu
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sponsor

    5 Orang Tersangka Dugaan Pelanggaran Kampanye, Ada Oknum Kepala Daerah?

    Mikael Milang
    Kamis, 14 November 2024, 13.03.00 WIB Last Updated 2024-11-14T05:23:45Z


    Ilustrasi Kepala Daerah tidak netral dalam Pilkada tahun 2024


    Ujoh Bilang, Beritamhulu.com - Mahakam Ulu baru-baru ini dihebohkan dengan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan sejumlah orang. Bermula dari tim kuasa hukum salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu, Novita Bulan-Fathra Marthin atau dikenal dengan PRIMA melaporkan sejumlah adanya dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Mahakam Ulu.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Mahakam Ulu menemukan adanya pelanggaran, sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Mahakam Ulu untuk diproses secara hukum pada Selasa (05/11/2024).


    Ketua Bawaslu, Saaludin, mengumumkan bahwa hasil pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran dalam pemilihan telah menghasilkan kesimpulan adanya indikasi tindak pidana pemilihan.

    Berdasarkan bukti dan kesaksian yang terkumpul, Bawaslu Mahulu memutuskan untuk meneruskan kasus tersebut kepada penyidik kepolisian untuk tahap penyidikan lebih lanjut.

    "Kesimpulan kami bahwa dari laporan tersebut ada dugaan tindak pidana pemilihan, maka diteruskan ke penyidik kepolisian," ungkap Saaludin, Rabu (6/11).

    Setelah melalui proses penyelidikan oleh penyidik Polres Mahakam Ulu, akhirnya 5 orang ditetapkan tersangka, adapun para tersangka berinisial BBG, OMS, SL, PP dan D.

    Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk menyita sejumlah alat bukti terkait dugaan pelanggaran kampanye pilkada 2024 yang menggunakan fasilitas negara. 

    Kapolres Mahakam Ulu, AKBP Anthony Rybok, melalui Kasat Reskrim Polres Mahakam Ulu, Iptu Hadi Winarto, menerangkan bahwa penetapan 5 tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan.

    "Dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan, akhirnya kita tetapkan 5 orang tersangka, karena sudah didukung alat bukti yang kuat dan keterangan sejumlah saksi," kata Hadi, Rabu (13/11/2024).

    Hadi mengatakan bahwa pihaknya telah memerika 13 saksi, diantaranya 11 orang telah diperiksa dan 2 lainnya belum diperiksa.

    "Total keseluruhan saksi sebanyak 13 orang, ada 11 orang yang kita mintai keterangan, sementara 2 orang belum," imbuhnya.

    Hadi menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut berpedoman pada undang-undang dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, dengan jangka waktu penyelidikan selama 14 hari sejak laporan diterima.

    Sehingga dalam waktu dekat ini, pihak penyidik akan segera menyerahkan seluruh berkas perkara ke pihak Kejaksaan Kutai Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    Secara terpisah, Kepala Kepolisian Resor Mahakam Ulu, AKBP Anthony Rybok menjelaskan bahwa penyidikan terhadap dugaan kasus pelanggaran kampanye ini masih berjalan selama 14 hari.

    "Terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye, penyidikan masih berjalan dengan waktu 14 hari yang ada untuk penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan yang di tersangkakan," jelasnya kepada Beritamahulu.com, Kamis (14/11/2024).

    Ia mengatakan bahwa para tersangka tidak ditahan karena kasus dugaan pelanggaran ini termasuk dalam kategori tindak pidana ringan (Tipiring).

    "Tersangka tidak ditahan, ini sifatnya seperti tipiring (tindak pidana ringan) jadi tidak di lakukan penahanan (di Polres.red)," lanjutnya.

    "Yang jelas sesuai aturan kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan apabila telah lengkap dan selesai semua dalam waktu 14 hari, kalo terbukti dipengadilan, ancamannya 1 bulan atau 6 bulan kurungan penjara, atau denda minimal 600 ribu rupiah atau maksimal 6 juta rupiah," Tandasnya.

    Kasus dugaan pelanggaran kampanye di Mahakam Ulu ini merupakan contoh buruk demokrasi di Mahakam Ulu, ketidak netralitas para pejabat, ASN dan aparatur kampung dapat mencederai demokrasi dan merugikan paslon lain. Melalui pantauan media ini, salah satu tersangka yang ditetapkan merupakan oknum kepala daerah dan salah satu paslon. (MM/BM).

    Komentar

    Tampilkan

    Berita Nasional