Pelaku, berinisial M (60) dari Kampung Noha Tivab, diketahui sudah menikah, sementara korban saat ini tengah mengandung dengan usia kehamilan sembilan minggu enam hari berdasarkan pemeriksaan medis.
Polres Mahulu bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan RS Gerbang Sehat Mahulu untuk memberikan pendampingan serta trauma healing bagi korban.
"Kami juga berupaya merencanakan program-program bersinergi untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama perempuan dan anak di Kabupaten Mahakam Ulu," jelas Rezsa.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos Mahakam Ulu, Zita Devung Paran, mengungkapkan apresiasi kepada Polres atas respons cepat kepolisian.
"Koordinasi yang baik antara Dinsos dan Polres sangat membantu dalam penanganan kasus ini. Ketika ada pelaporan, Polres langsung menanggapi dan memberikan edukasi yang diperlukan," ujarnya.
Zita menambahkan bahwa Dinsos berencana melakukan penjangkauan dan pendampingan intensif kepada korban, tidak hanya secara emosional tetapi juga rujukan jika diperlukan.
"Kami memahami bahwa penyandang disabilitas memiliki kebutuhan khusus, dan kami perlu menyesuaikan pendekatan kami dengan iramanya," tambahnya.
Dinsos Mahulu juga akan melakukan pendampingan selama dua hingga tiga hari, bahkan hingga tengah malam, untuk memastikan dukungan maksimal. Mengingat klien telah dewasa, Dinsos berkomitmen untuk mengembalikan tanggung jawab kepada orang tua, dengan fokus pada aspek mental korban.
"Kami akan duduk bersama dengan pihak terkait untuk merencanakan langkah-langkah selanjutnya, karena edukasi dan dukungan psikologis tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Kami akan melakukan evaluasi secara berkala dalam dua hingga tiga bulan ke depan," tutupnya.
Kejadian ini berlangsung pada bulan Agustus 2024 sekitar 21.30 Wita, ketika pelaku pertama kali menyekap korban dari Jl Baru Kampung Long Apari dan membawanya ke dalam WC umum. Setelah melakukan aksi bejat tersebut, pelaku berhasil melakukan pemerkosaan dan melarikan diri melalui kolong rumah warga setelah mendengar suara orang memanggil nama korban.
Pelaku diketahui telah melakukan tindakan keji kepada korban sebanyak tiga kali di tempat berbeda dengan cara yang sama. Polres Mahulu memutuskan untuk mempersangkakan pelaku dalam perkara pidana berdasarkan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (MM/BM)