![]() |
Anwar Usman |
beritamahulu.com, Jakarta - Dilansir dari detik.com, Mahkamah Konstitusi menyatakan pemberhentian Ketua MK dan Wakil ketua MK ini akibat dibatalkannya Pasal 87 huruf a, Yang dimana Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube MK, Senin (20/6/2022).
Pasal 87 huruf a berbunyi:
Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
Meskti dinyatakan harus mundur dari jabatannya , tetapi Ketua dan Wakil Ketua MK tersebut Anwar Usman dan Aswanto tidak harus mundur dari jabatan hakim MK. Sebab perubahan masa jabatan hakim MK adalah hak pembentuk UU.
"Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, maka Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK sebagaimana amanat Pasal 24C ayat 4 UUD 1945. Oleh karena itu, dalam waktu palinglama 9 bulan sejak putusanini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," tutur hakim MK Enny Nurbaningsih
Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun.
Untuk diketahui, masa jabatan Anwar Usman berakhir sampai 6 April 2026 dan Aswanto sampai 21 Maret 2029.
Putusan di atas tidak bulat. Hakim MK Arief Hidayat dan Manahan Sitomul mengajukan dissenting opinion. (BS/BM)